Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Agar dapat menjalankan fungsinya, guru dituntut memiliki kompetensi, yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Dalam UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban: a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan melalui pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
Pengembangan profesi guru melalui pendidikan profesi dalam rangka pengembangan kualifikasi akademik untuk saat ini cukup terbantu dengan disediakannya dana penyelenggaran pendidikan kualifikasi untuk guru yang belum sarjana, program sertifikasi dan kesempatan untuk mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi. Bagaimana dengan pengembangan profesi melalui pembinaan berkelanjutan? Jawaban atas pertanyaan ini cukup banyak, misalnya peningkatan kualitas peran supervisi akademik oleh pengawas dan kepala sekolah, in-service training, kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG) dan peran organisasi profesi.
Berkenaan pembinaan berkelanjutan dan dihubungkan dengan program sertifikasi guru, penulis ingin mengajukan kembali pertanyaan yang pernah dimuat di kolom opini harian ini. Setelah guru (atau dosen) mendapatkan sertifikat profesi, selanjutnya bagaimana? Apakah cukup berhenti pada diterimanya gaji yang lebih besar daripada yang pernah diterima sebelum mendapat sertifikat? Harapan pemerintah dan masyarakat terhadap guru terutama yang telah meraih sertifikat profesi begitu besar, bahkan mungkin sesama guru. Tulisan ini bukan untuk memprovokasi apalagi memicu rasa iri guru yang belum mengikuti program sertifikasi, tetapi sekedar mengingatkan kembali bahwa harapan itu pasti semakin besar. Artinya, kita (guru) harus lebih meningkatkan kapasitas dan kredibilitas (kompetensi) kita dalam mengemban amanah. Caranya? Ya, melalui pembinaan berkelanjutan yang disebutkan di atas. Mengenai hal ini ditinjau satu hal yang dapat dijadikan wadah bagi guru dalam mengembangkan kompetensinya, yakni KKG.
KKG adalah salah satu wadah guru Sekolah Dasar (MGMP bagi guru sekolah lanjutan) dalam mengembangkan kompetensinya melalui kerjasama, diskusi, sharing pengalaman dalam mempersiapkan pembelajaran dan mengatasi masalah pembelajaran di kelas. Tujuan utama KKG pada aspek kualitas pembelajaran, bukan sekadar atau terkesan menjadi (mohon maaf) ’ajang kumpul’ bagi guru. Adakah KKG seperti itu? Mudah-mudahan tidak ada (lagi). KKG adalah wadah pembinaan. Pembinaan oleh siapa? Oleh sesama guru, pengawas dan kepala sekolah, bahkan pihak-pihak lain seperti widiaiswara LPMP dan dosen LPTK.
Sumber : http://www.radarsulteng.com/berita/index.asp?Berita=Opini&id=47912
Komentar
Posting Komentar